Wallstraße 19, 01067 Dresden
0351-65677400
mail.formid@gmail.com

AD/ART FORMID

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 

Forum Masyarakat Indonesia di Dresden

(AD/ART Formid e.V.)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Masyarakat Indonesia di Dresden
(AD/ART Formid e.V.)

AD/ART FORMID e.V.

  1. Organisasi ini bernama FORMID yang merupakan singkatan dari ”Forum Masyarakat Indonesia di Dresden”. Dalam bahasa Jerman: ”Forum der indonesischen Gesellschaft in Dresden“.

  2. Bertempat di Dresden, Jerman, organisasi ini terdaftar di Vereinregister / Register Organisasi kota Dresden.

  3. Tahun Fiskal adalah tahun kalender.

  1. Formid e.V. bertujuan membantu pemuda dan orang tua Indonesia di Dresden dalam rangka mempererat rasa kekeluargaan masyarakat Indonesia. Formid e.V. mendukung kegiatan pendidikan dan memberikan bantuan kepada mahasiswa/i Indonesia. Atas dasar dukungan terhadap sikap keterbukaan, toleransi atas kebudayaan dan pemahaman internasional, Formid e.V. bertujuan memperkenalkan kebudayaan dan sejarah lokal Indonesia.

  2. Tujuan tersebut akan dicapai melalui :

    • Pertemuan bulanan.

    • Konsultasi dan pendampingan masyarakat Indonesia di Dresden, misalnya dalam hal-hal yang bersifat birokratis.

    • Bantuan kepada mahasiswa/i Indonesia berupa pemberian kontak Universitas, lembaga penelitian, akedemisi atau lembaga lain maupun mahasiswa/i dari negara lain.

    • Pelaksanaan kegiatan-kegiatan budaya, olahraga, dan pendidikan

    • Partisipasi dalam acara malam budaya dan festival budaya internasional.

    • Promosi dan publikasi mengenai Formid e.V.

    • kerjasama dengan badan pemerintah, universitas atau organisasi-organisasi lainnya.

    • Partisipasi dalam kegiatan sosial pemerintah Dresden dan Sachsen.

  1. FORMID bertujuan dan bersifat nirlaba, sesuai dengan peraturan dalam paragraf ”Steuerbegünstigte Zwecke“ / ”tujuan-tujuan yang memperoleh keringanan pajak“.

  2. FORMID tidak bertujuan mementingkan/menguntungkan diri sendiri.

  3. Fasilitas FORMID (berupa uang maupun barang) hanya dapat dipakai sesuai dengan tujuan yang tertulis dalam AD/ART ini.

  4. Anggota tidak mendapat keuntungan dari fasilitas organisasi. Tidak seorang pun boleh mendapat bayaran yang tinggi atau memperoleh keuntungan dari pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.

  1. Ada dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini:

    • Anggota penuh: Setiap warga negara Indonesia atau setiap orang yang memiliki kerabat/keturunan/pasangan resmi warga negara Indonesia.

    • Anggota tamu atau anggota pendukung/sponsor: Setiap orang, perhimpunan dan organisasi dapat menjadi anggota tamu atau anggota pendukung selama mereka/perhimpunan/organisasi tersebut menjalankan tujuan-tujuan organisasi.

  2. Permohonan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada ketua organisasi.

  3. Penerimaan anggota akan dinyatakan oleh pengurus organisasi secara tertulis.

  4. Keputusan tentang penerimaan anggota diambil oleh ketua dan pengurus organisasi.

  5. Batas usia minimum adalah 18 tahun.

  1. Anggota penuh memiliki hak pilih aktif dan pasif serta hak pilih penuh.

  2. Setiap anggota memiliki satu suara dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.

  3. Yang memiliki hak suara hanyalah anggota penuh sesuai §4.1a.

  4. Anggota tamu dan anggota pendukung sesuai §4.1b memiliki hak bicara dan hak usul dalam pertemuan besar tahunan.

  5. Hal lain-lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diputuskan dalam pertemuan besar tahunan.

Setiap anggota (sesuai §3.1a dan §3.1b) wajib melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.

  1. Keanggotaan dalam organisasi ini berakhir jika anggota mengundurkan diri secara sukarela yang disampaikan secara tertulis kepada pengurus.

  2. Keanggotaan dalam organisasi ini berakhir dengan sendirinya jika anggota meninggal dunia atau jika anggota tersebut tidak lagi tinggal di Dresden dan sekitarnya secara tetap (paling lambat 4 minggu sesudah meninggalkan Jerman).

  1. Keanggotaan seseorang diberhentikan jika anggota tsb tidak mematuhi AD/ART atau melakukan sesuatu yang merugikan organisasi.

  2. Pemberhentian keanggotaan diputuskan oleh pengurus.

  3. Pemberhentian keanggotaan dinyatakan secara tertulis oleh dewan pengurus.

  4. Sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian keanggotaan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.

  1. Iuran keanggotaan dibayarkan per bulan. Jumlah iuran bulanan ditentukan dalam rapat anggota.

  2. Keuangan:

    • Didapatkan dari iuran anggota, sumbangan, bantuan serta pemasukan dari kegiatan organisasi.

    • Keuangan organisasi digunakan untuk aktivitas organisasi (sesuai §2), biaya administrasi dan komunikasi.

Badan kelengkapan terdiri dari:

  1. Rapat anggota (MV).

  2. Dewan Pengurus.

  1. Rapat anggota (MV) adalah badan tertinggi organisasi.

  2. Rapat anggota dilakukan sedikitnya setahun sekali dan dapat mengeluarkan keputusan jika 1/2 dari seluruh anggota penuh yang hadir. Keputusan menjadi valid jika 2/3 dari anggota yang hadir menyetujui.

  3. Pemberitahuan mengenai diadakannya rapat anggota dilakukan secara tertulis paling lambat 14 hari sebelumnya oleh Dewan Pengurus dengan menyertakan agenda rapat anggota.

  4. Fungsi rapat anggota adalah sebagai berikut:

    • Pemilihan dan pembubaran pengurus.

    • Pengesahan laporan, neraca dan peraturan

    • Penetapan kegiatan-kegiatan utama berikutnya.

    • Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi, sesuai dengan §13 dan §15.

    • Pemberian saran-saran untuk perbaikan organisasi, kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas dari kelompok kerja.

  1. Dewan pengurus terdiri dari:

    • Ketua

    • Bendahara

    • dan maksimal dua anggota dewan.

  2. Dewan pengurus dipilih oleh rapat anggota dan bertugas dalam jangka waktu yang lamanya ditentukan dalam rapat anggota. Rapat anggota menghentikan masa bertugas dewan pengurus yang lama melalui pemilihan dewan pengurus yang baru. Pemberitahuan tentang diadakannya rapat anggota dilakukan secara tertulis 14 hari sebelumnya.

    • Yang terpilih menjadi dewan pengurus adalah para kandidat yang memperoleh mayoritas suara dari anggota organisasi.

    • Sesudah pemilihan, dewan pengurus akan ditetapkan dan terdiri dari Ketua, Bendahara dan anggota dewan.

    • Dewan pengurus bertugas sampai pemilihan berikutnya.

  3. Dalam hal berhentinya anggota dewan sebelum masa tugas yang ditentukan, maka dewan pengurus dapat memilih salah satu anggota penuh sampai dengan pemilihan dewan pengurus baru untuk menjalankan tugas anggota dewan sebelumnya.

  4. Setiap anggota dewan pengurus dapat bertindak mewakili organisasi.

AD/ART dapat dirubah jika minimal 3/4 dari jumlah anggota penuh yang hadir menyetujui.

Proses rapat anggota (MV) dicatat dalam sebuah protokol yang ditandatangi oleh pemimpin rapat dan penulis protokol.

  1. Organisasi ini berlangsung sampai waktu yang tidak terbatas.

  2. Dalam kasus pembubaran organisasi atau jika organisasi kehilangan tujuan awalnya, harta benda organisasi akan dihibahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin. Harta benda akan digunakan untuk tujuan kultur dan kebudayaan.

  3. Pembubaran organisasi diputuskan oleh rapat anggota (MV) jika dihadiri oleh minima 3/4 dari jumlah seluruh anggota penuh dan disetujui oleh minimal 3/4 dari jumlah seluruh anggota yang hadir.

  1. Organisasi ini bernama FORMID yang merupakan singkatan dari ”Forum Masyarakat Indonesia di Dresden”. Dalam bahasa Jerman: ”Forum der indonesischen Gesellschaft in Dresden.“

  2. Bertempat di Dresden, Jerman, organisasi ini terdaftar di Vereinregister / Register Organisasi kota Dresden.

  3. Tahun Fiskal adalah tahun kalender.

  1. Formid e.V. bertujuan membantu pemuda dan orang tua Indonesia di Dresden dalam rangka mempererat rasa kekeluargaan masyarakat Indonesia. Formid e.V. mendukung kegiatan pendidikan dan memberikan bantuan kepada mahasiswa/i Indonesia. Atas dasar dukungan terhadap sikap keterbukaan, toleransi atas kebudayaan dan pemahaman internasional, Formid e.V. bertujuan memperkenalkan kebudayaan dan sejarah lokal Indonesia.

  2. Tujuan tersebut akan dicapai melalui :

    • Pertemuan bulanan

    • Konsultasi dan pendampingan masyarakat Indonesia di Dresden, misalnya dalam hal-hal yang bersifat birokratis

    • Bantuan kepada mahasiswa/i Indonesia berupa pemberian kontak Universitas, lembaga penelitian, akedemisi atau lembaga lain maupun mahasiswa/i dari negara lain

    • Pelaksanaan kegiatan-kegiatan budaya, olahraga, dan pendidikan

    • Partisipasi dalam acara malam budaya dan festival budaya internasional

    • Promosi dan publikasi mengenai Formid e.V.

    • kerjasama dengan badan pemerintah, universitas atau organisasi-organisasi lainnya

    • Partisipasi dalam kegiatan sosial pemerintah Dresden dan Sachsen

  1. FORMID bertujuan dan bersifat nirlaba, sesuai dengan peraturan dalam paragraf ”Steuerbegünstigte Zwecke“ / ”tujuan-tujuan yang memperoleh keringanan pajak“.

  2. FORMID tidak bertujuan mementingkan/menguntungkan diri sendiri.

  3. Fasilitas FORMID (berupa uang maupun barang) hanya dapat dipakai sesuai dengan tujuan yang tertulis dalam AD/ART ini.

  4. Anggota tidak mendapat keuntungan dari fasilitas organisasi. Tidak seorang pun boleh mendapat bayaran yang tinggi atau memperoleh keuntungan dari pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.

  1. Ada dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini:

    • Anggota penuh: Setiap warga negara Indonesia atau setiap orang yang memiliki kerabat/keturunan/pasangan resmi warga negara Indonesia.

    • Anggota tamu atau anggota pendukung/sponsor: Setiap orang, perhimpunan dan organisasi dapat menjadi anggota tamu atau anggota pendukung selama mereka/perhimpunan/organisasi tersebut menjalankan tujuan-tujuan organisasi.

  2. Permohonan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada ketua organisasi.

  3. Penerimaan anggota akan dinyatakan oleh pengurus organisasi secara tertulis.

  4. Keputusan tentang penerimaan anggota diambil oleh ketua dan pengurus organisasi.

  5. Batas usia minimum adalah 18 tahun.

  1. Anggota penuh memiliki hak pilih aktif dan pasif serta hak pilih penuh.

  2. Setiap anggota memiliki satu suara dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.

  3. Yang memiliki hak suara hanyalah anggota penuh sesuai §4.1a.

  4. Anggota tamu dan anggota pendukung sesuai §4.1b memiliki hak bicara dan hak usul dalam pertemuan besar tahunan.

  5. Hal lain-lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diputuskan dalam pertemuan besar tahunan.

Setiap anggota (sesuai §3.1a dan §3.1b) wajib melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.

  1. Keanggotaan dalam organisasi ini berakhir jika anggota mengundurkan diri secara sukarela yang disampaikan secara tertulis kepada pengurus.

  2. Keanggotaan dalam organisasi ini berakhir dengan sendirinya jika anggota meninggal dunia atau jika anggota tersebut tidak lagi tinggal di Dresden dan sekitarnya secara tetap (paling lambat 4 minggu sesudah meninggalkan Jerman).

  1. Keanggotaan seseorang diberhentikan jika anggota tsb tidak mematuhi AD/ART atau melakukan sesuatu yang merugikan organisasi.

  2. Pemberhentian keanggotaan diputuskan oleh pengurus.

  3. Pemberhentian keanggotaan dinyatakan secara tertulis oleh dewan pengurus.

  4. Sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian keanggotaan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.

  1. Iuran keanggotaan dibayarkan per bulan. Jumlah iuran bulanan ditentukan dalam rapat anggota.

  2. Keuangan:

    • Didapatkan dari iuran anggota, sumbangan, bantuan serta pemasukan dari kegiatan organisasi.

    • Keuangan organisasi digunakan untuk aktivitas organisasi (sesuai §2), biaya administrasi dan komunikasi.

Badan kelengkapan terdiri dari:

  1. Rapat anggota (MV)

  2. Dewan Pengurus

  1. Rapat anggota (MV) adalah badan tertinggi organisasi.

  2. Rapat anggota dilakukan sedikitnya setahun sekali dan dapat mengeluarkan keputusan jika 1/2 dari seluruh anggota penuh yang hadir. Keputusan menjadi valid jika 2/3 dari anggota yang hadir menyetujui.

  3. Pemberitahuan mengenai diadakannya rapat anggota dilakukan secara tertulis paling lambat 14 hari sebelumnya oleh Dewan Pengurus dengan menyertakan agenda rapat anggota.

  4. Fungsi rapat anggota adalah sebagai berikut:

    • Pemilihan dan pembubaran pengurus.

    • Pengesahan laporan, neraca dan peraturan

    • Penetapan kegiatan-kegiatan utama berikutnya.

    • Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi, sesuai dengan §13 dan §15.

    • Pemberian saran-saran untuk perbaikan organisasi, kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas dari kelompok kerja.

  1. Dewan pengurus terdiri dari:

    • Ketua

    • Bendahara

    • dan maksimal dua anggota dewan.

  2. Dewan pengurus dipilih oleh rapat anggota dan bertugas dalam jangka waktu yang lamanya ditentukan dalam rapat anggota. Rapat anggota menghentikan masa bertugas dewan pengurus yang lama melalui pemilihan dewan pengurus yang baru. Pemberitahuan tentang diadakannya rapat anggota dilakukan secara tertulis 14 hari sebelumnya.

    • Yang terpilih menjadi dewan pengurus adalah para kandidat yang memperoleh mayoritas suara dari anggota organisasi.

    • Sesudah pemilihan, dewan pengurus akan ditetapkan dan terdiri dari Ketua, Bendahara dan anggota dewan.

    • Dewan pengurus bertugas sampai pemilihan berikutnya.

  3. Dalam hal berhentinya anggota dewan sebelum masa tugas yang ditentukan, maka dewan pengurus dapat memilih salah satu anggota penuh sampai dengan pemilihan dewan pengurus baru untuk menjalankan tugas anggota dewan sebelumnya.

  4. Setiap anggota dewan pengurus dapat bertindak mewakili organisasi.

AD/ART dapat dirubah jika minimal 3/4 dari jumlah anggota penuh yang hadir menyetujui.

Proses rapat anggota (MV) dicatat dalam sebuah protokol yang ditandatangi oleh pemimpin rapat dan penulis protokol.

  1. Organisasi ini berlangsung sampai waktu yang tidak terbatas.

  2. Dalam kasus pembubaran organisasi atau jika organisasi kehilangan tujuan awalnya, harta benda organisasi akan dihibahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin. Harta benda akan digunakan untuk tujuan kultur dan kebudayaan.

  3. Pembubaran organisasi diputuskan oleh rapat anggota (MV) jika dihadiri oleh minima 3/4 dari jumlah seluruh anggota penuh dan disetujui oleh minimal 3/4 dari jumlah seluruh anggota yang hadir.

Dresden, 21.11.15

Dresden, 21.11.15